Ilustrasi Foto
Merpatidepok – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok memberi batas waktu pengumpulan laporan hasil Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari program Kartu Depok Sejahtera (KDS) maksimal pada Januari 2025.
Pengumpulan laporan akan diserahkan ke Disrumkim Kota Depok berikut dengan lampiran dan beberapa bukti penunjang lainnya.
“Ya, maksimal 10 Januari 2025. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diserahkan ke kami berikut dengan bukti penunjang. Seperti foto sebelum dan sesudah rumah di-rehabilitasi, absensi tukang dan bukti pembelian material,” ujar Kepala Disrumkim Kota Depok Dadan Rustandi, Rabu (16/10/24).
Dikatakannya, akan ada sanksi bagi penerima manfaat yang tidak menyerahkan LPJ. Salah satunya dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi sifatnya wajib. Begitu rumah selesai di-rehabilitasi, laporan harus dibuat dan diserahkan ke kami sebagai bukti pertanggungjawaban bahwa dana yang Pemerintah Kota (Pemkot) berikan, digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Dadan.
Lebih lanjut, ujar Dadan, setiap pemilik rumah diharuskan untuk menyusun laporan dalam empat rangkap. Laporan ini ditujukan kepada Wali Kota Depok, Disrumkim Depok, Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, dan pihak Kelurahan setempat.
“Biasanya nanti dikoordinir oleh Ketua RT atau RW. Jadi tidak semuanya datang ke sini (Disrumkim),” tutupnya.