Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok meneruskan keputusan terkait pelanggaran kampanye tanpa izin yang dilakukan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok untuk ditindaklanjuti.
Hal itu tertuang dalam pemberitahuan tentang status laporan nomor 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif, 12 Oktober 2024.
“Ditindaklanjuti ke KPU Kota Depok,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut tertulis, Idris sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur administrasi pelaksanaan kampanye sebagai kepala daerah yang tidak mencalonkan diri di pilkada.
“(Terlapor, Mohammad Idris) terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan,” tulis surat tersebut.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok Sulastio mengatakan, keputusan Bawaslu ini wajib ditindaklanjuti KPU selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat rekomendasi diterima.
Prosedur itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu, (sesuai) PKPU Nomor 15 Tahun 2024,” ungkap Sulastio, Senin (14/10/2024).
Sulastio mengatakan, Idris berkampanye untuk pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq pada Senin (30/9/2024).
Padahal, Ketua Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok itu mengajukan izin cuti untuk Rabu (2/10/2024).
“Izin (cuti) yang dimiliki beliau itu tanggal 2 Oktober 2024 atau Rabu, sementara pelaksanaan kampanye Senin (30/9/2024),” ungkap Sulastio.
Sulastio mengungkap, surat izin yang seharusnya ditembuskan ke Bawaslu itu tak pernah dikirim hingga hari kampanye.
“Izin tersebut juga harus ditembuskan ke Bawaslu dan sampai pelaksanaan giat belum ada tembusan yang masuk,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Mohammad Idris dilaporkan ke Bawaslu karena diduga kampanye tanpa izin.
Laporan ini merujuk pada video yang beredar menampilkan agenda kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq di Cilodong, Depok, Senin (30/9/2024).
Izin cuti Idris disebut tidak diterima Bawaslu sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 2.